* Sistem kearsipan pada dasarnya adalah sistem pengelolaan data dan informasi, yang bermanfaat baik secara internal maupun eksternal.
INTERNAL, Menjadi pendukung untuk kegiatan analisis dan pemberian rekomendasi pertimbangan bagi pengambilan keputusan dan kebijakan organisasi, serta pelaksanaan kegiatan secara umum.
EKSTERNAL, Pengelolaan kearsipan yang baik dapat memberikan keyakinan pada pihak lain, bahwa semua kegiatan organisasi dilaksanakan berdasarkan penggunaan dan dukungan dari sistem kearsipan yang di kelola secara transparan, berdasarkan kaidah-kaidah keamanan dan pencegahan dari penyalahgunaan arsip.
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Arsip yang tercipta harus dapat menjadi sumber informasi, acuan, dan bahan pembelajaran masyarakat, bangsa dan negara.
Arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga negara dan kegiatan yang menggunakan sumber dana negara dinyatakan sebagai arsip milij negara (pasal 33)
Pengaturan kearsipan sebelunya diatur dengan UU No. 73 Tahun 1971 tenteng Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan dan kemudian diganti dengan UU No. 43 Tahun 2009 tenteng Kearsipan, yang disahkan dan diundangkan tanggal 23 Oktober 2009.
Maksud diundangkannya UU No.43 Tahun 2009 adalah memberikan Kepastian Hukum dalam penyelenggaraan Kearsipan Nasional. Hal ini berarti, Undang-Undang ini akan memberikan kepastian hukum bagi semua aktifitas penyelenggaraan kearsipan dan memberikan kepastian serta rasa aman bagi para penyelenggara kearsipan.
Aktifitas penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana, serta sumber daya lainnya.
KERUSAKAN KEARSIPAN
Koleksi kearsipan dapat mengalami kerusakan yang tidak hanya di sebabkan oleh alam atau bencana alam, melainkan juga disebabkan ulah manusia. Manusia dalam hal ini adalah pengguna bahan arsip, dapat menyebabkan kerusakan fisik pada koleksi kearsipan. dapat berupa antara lain dokumen kearsipan menjadi kotor, goresan pada foto dan rekaman dan lain-lain. Bahkan koleksi arsip bisa di hilangkan atau disalahgunakan.
TINDAK PIDANA KEARSIPAN
* Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan/atau memiliki arsip negara untuk kepentinagan sendiri atau orang lain yang tidak berhak.
* Setiap orang yang dengan sengaja menyediakan arsip dinamis kepada pengguna arsip yang tidak berhak.
* Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan d
Tidak ada komentar:
Posting Komentar