PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

1. PENGERTIAN
Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai adalah merupakan proses
kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan
pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai.
Dilingkungan PNS dikenal dengan DP-3 (Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979.

2. MANFAAT
Untuk menetapkan pengembangan karier atau promosi
a. Untuk menentukan training
b. Untuk menentukan standar penggajian
c. Untuk menentukan mutasi atau perpindahan pegawai
d. Meningkatkan produktivitas & tanggung jawab karyawan
e. Meningkatkan motivasi pegawai
f. Menghindari pilih kasih
g. Mengukur keberhasilan kepemimpinan seseorang

3. BIAS DALAM PENGUKURAN KINERJA
a. Hallo effect yaitu pendapat pribadi penilai tentang karya-
wannya yang akan berpengaruh dalam pengukuran prestasi
kerja.
b. Central tendency yaitu penilaian prestasi kerja cenderung
dibuat rata-rata dan penilai menghindari penilaian yang bersifat
ekstrim;
c. Leniency bias, yaitu kecenderungan penilaian untuk meberikan
nilai yang murah dalam evaluasi pelaksanaan kerja para
karyawannya;
d. Strickness bias, yaitu kecenderungan penilai terlalu ketat dan
keras serta mahal dalam evaluasi pelaksanaan kerja para
karyawannya
e. Recency effect (kesan terakhir) yaitu kegiatan terakhir dari
karyawan yang terkesan baik atau buruk, cenderung dijadikan
dasar penilaian prestasi kerja oleh atasannya.4
PERMASALAHAN EMPIRIK
1. Kenyataan empirik menunjukkan proses penilaian pelaksanaan
pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas.
DP3-PNS telah kehilangan arti dan makna substantif, tidak berkait
langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS.
2. DP3-PNS secara substantif tidak dapat digunakan sebagai
penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan
kontribusi PNS terhadap organisasi. Seberapa besar keberhasilan
dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya.
3. Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi pada penilaian kepribadian
(personality) dan perilaku (behavior) terfokus pada pembentukan
karakter individu dengan menggunakan kriteria behavioral, belum
terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas (end result)
dan pengembangan pemanfaatan potensi.5
4. Proses penilaian lebih bersifat rahasia, sehingga kurang memiliki
nilai edukatif, karena hasil penilaian tidak dikomunikasikan secara
terbuka.
5. Pengukuran dan penilaian prestasi kerja tidak didasarkan pada
target goal (kinerja standar/harapan), sehingga proses penilaian
cenderung terjadi bias dan bersifat subyektif = terlalu pelit/murah,
nilai jalan tengah dengan rata-rata baik untuk menghindari nilai amat
baik atau kurang, apabila diyakini untuk promosi dinilai tinggi, bila
tidak untuk promosi cenderung mencari alasan untuk menilai
sedang atau kurang.
6. Atasan langsung sebagai pejabat penilai, hanya sekedar menilai,
belum/tidak memberi klarifikasi hasil penilaian dan tidak lanjut
penilaian.
7. Atasan pejabat penilai hanya sebagai legalitas hasil penilaian belum
berfungsi sebagai motivator dan evaluator untuk mengevaluasi
seberapa efektif dan konsistensi pejabat penilai dalam melaksa-
nakan proses penilaian.6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar