Unit
kearsipan wajib dibentuk pada setiap lembaga Negara, bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan kearsipan suatu lembaga Negara.
Pimpinan
unit kearsipan adalah seorang pejabat struktural yang memiliki kompetensi di
bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan
dan pelatihan kearsipan, dibantu oleh Arsiparis.
Unit
kearsipan di lembaga negara secara struktural berada di sekretariat jenderal
atau sekretariat kementerian atau sekretariat utama/ sebutan lain yang sejenis
untuk unit kerja yang memiliki fungsi dan tugas kesekretariatan.
Unit kearsipan lembaga negara
dibentuk secara berjenjang yang terdiri atas:
a.
Unit Kearsipan I berada pada struktur organisasi sekretariat jenderal atau
sekretariat kementerian atau sekretariat utama atau sebutan lain yang sejenis;
b.
Unit Kearsipan II berada pada struktur organisasi sekretariat direktorat
jenderal, sekretariat inspektorat jenderal, sekretariat badan litbang,
secretariat badan diklat dan lain-lain;
c. Unit Kearsipan II berada
pada struktur organisasi sub bagian tata usaha kedeputian;
d. Unit kearsipan II
juga berada pada struktur organisasi sekretariat instansi vertikal tingkat
provinsi dan perwakilan di luar negeri; dan
e. Unit kearsipan III dan unit kearsipan IV dapat dibentuk
pada sekretariat instansi vertikal tingkat kabupaten/kota sesuai dengan
kebutuhan masing-masing lembaga negara.
Dalam struktur
kelembagaan, unit kearsipan I mempunyai hubungan koordinasi fungsional dalam
pembinaan dan pengawasan kearsipan. Dalam hal pemusnahan dan penyerahan arsip,
unit kearsipan II, III, dan IV harus mendapat persetujuan dari pimpinan lembaga
negara melalui unit kearsipan I dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada
unit kearsipan di atasnya;
Untuk menjalankan
fungsi dan tugas unit kearsipan yang sesuai dengan beban kerja kearsipan dan
rentang kendali wilayah pembinaan kearsipan, lembaga negara dapat membentuk
organisasi unit kearsipan dengan struktur sebagai berikut:
a. Bagian Kearsipan, apabila lembaga
negara tersebut memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Mengendalikan lebih
dari 200 surat per hari;
2) Mengelola lebih
dari 10.000 ribu meter linier arsip inaktif;
3) Membina kearsipan,
minimal 7 (tujuh) eselon 1;
4) Melakukan pelayanan
arsip inaktif lebih dari 20 kali per tahun; dan
5) Mempunyai wilayah pembinaan sampai dengan tingkat
kabupaten/kota atau lebih rendah daripada kabupaten/kota.
Bagian Kearsipan, terdiri dari:
1) Subbag Persuratan
yang mempunyai tugas:
a) Melakukan
registrasi surat masuk dan surat keluar;
b) Melakukan
pendistribusian surat masuk dan surat keluar; dan
c) Melakukan
pengendalian surat masuk dan surat keluar sesuai dengan pedoman tata naskah
dinas.
2) Subbag Pengelolaan
Arsip yang mempunyai tugas:
a) Melakukan koordinasi
pelaporan daftar arsip aktif dari unit pengolah;
b) Melakukan
koordinasi pemindahan arsip inaktif;
c) Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan arsip inaktif;
d) Melakukan
koordinasi pembuatan daftar, pemberkasan, pelaporan, serta penyerahan salinan
autentik arsip terjaga;
e) Melakukan
koordinasi pemusnahan arsip dan penyerahan arsip statis; dan
f) Melakukan pelayanan
informasi dan peminjaman arsip inaktif.
3) Subbag Pembinaan
dan Evaluasi Kearsipan yang mempunyai tugas:
a) Melakukan
pembinaan, penyelenggaraan kearsipan lembaga negara; dan
b) Melakukan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan
kearsipan lembaga negara.
b. Sub Bagian
Kearsipan, apabila lembaga negara tersebut memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Mengendalikan
50-200 surat per hari;
2) Mengelola
5000-10.000 meter linier arsip inaktif;
3) Membina kearsipan,
4 (empat) sampai dengan 6 (enam) eselon 1; dan
4) Melakukan pelayanan arsip inaktif 5-20 kali per tahun.
Fungsi dan tugas Sub Bagian Kearsipan:
1) Melakukan
pengendalian penciptaan surat di lingkungan lembaga;
2) Melakukan
pendistribusian surat masuk dan surat keluar;
3) Melakukan
koordinasi pelaporan daftar arsip aktif dari unit pengolah;
4) Melakukan
koordinasi pemindahan arsip inaktif;
5) Melakukan
pengolahan arsip inaktif;
6) Melakukan
penyimpanan dan pemeliharaan;
7) Melakukan
koordinasi pembuatan daftar, pemberkasan, pelaporan, serta penyerahan salinan
autentik arsip terjaga;
8) Melakukan
koordinasi pemusnahan arsip dan penyerahan arsip statis;
9) Melakukan
pembinaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan kearsipan lembaga negara;
dan
10) Melakukan
pelayanan informasi dan peminjaman arsip lembaga negara.
Nomenklatur unit kearsipan, tidak digabungkan dengan fungsi
atau tugas yang tidak sejenis. Unit kearsipan seharusnya melingkupi kegiatan
pengelolaan arsip dinamis sejak penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan serta
penyusutan arsip, seperti fungsi dan tugas pengurusan surat, pemberkasan,
pemindahan arsip inaktif, pemusnahan dan penyerahan arsip.
Komponen
Pengelolaan Unit Kearsipan
Dalam penyelenggaraan kearsipan pada lembaga negara, unit
kearsipan harus mempunyai komponen yang meliputi:
1. Sistem
Pengelolaan Arsip
Unit kearsipan bertanggung jawab dalam menyusun sistem
pengelolaan arsip, yang tertuang dalam standar operasional prosedur (SOP)
pengelolaan arsip atau manual kearsipan, yang terdiri dari:
a. SOP tentang penciptaan arsip yang terdiri dari:
1) Tata Naskah Dinas;
2) Pengurusan Surat;
dan
3) Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip.
b. SOP tentang penggunaan dan pemeliharaan arsip antara lain:
1) Klasifikasi Arsip;
2) Pemberkasan Arsip
Aktif;
3) Pengelolaan Arsip
Aktif;
4) Penataan Arsip
Inaktif;
5) Pemeliharaan dan
Perawatan Arsip;
6) Program Arsip
Vital;
7) Pengelolaan Arsip
Media Baru;
8) Pemberkasan,
Pelaporan, dan Penyerahan Arsip Terjaga;
9) Tata Cara Alih
Media Arsip; dan
10) Autentikasi Arsip.
c. SOP tentang penyusutan arsip antara lain:
1) Jadwal Retensi
Arsip;
2) Pemindahan Arsip;
3) Pemusnahan Arsip;
dan
4) Penyerahan Arsip.
2. Prasarana
dan Sarana Kearsipan
Dalam pengelolaan arsip inaktif, unit kearsipan bertanggung
jawab menyediakan prasarana dan sarana berdasarkan standar prasarana dan sarana
kearsipan yang telah ditetapkan, meliputi:
a. Gedung penyimpanan
arsip, yang terdiri dari:
1) Ruang transit
arsip;
2) Ruang pengolahan;
3) Ruang penyimpanan;
4) Ruang restorasi;
dan
5) Ruang pelayanan.
b. Standar pengamanan
gedung dari bencana (faktor alam, non alam, dan sosial);
c. Peralatan
kearsipan (rak, boks, folder, guide, out indicator, tickler file, roll
o’pack); dan
d. Sarana
bantu penemuan arsip (daftar arsip aktif, daftar arsip inaktif, daftar berkas,
daftar isi berkas).
3. Sumber Daya Manusia Kearsipan
Unit kearsipan
harus didukung oleh sumber daya manusia kearsipan yang melakukan pengelolaan
unit kearsipan terdiri atas pejabat struktural di bidang kearsipan dan
Arsiparis;
a.
Pejabat
struktural unit kearsipan:
1) Mempunyai kedudukan sebagai tenaga manajerial yang
mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melakukan perencanaan, penyusunan
program, pengaturan, pengendalian pelaksanaan kegiatan kearsipan, monitoring
dan evaluasi serta pengelolaan sumber daya kearsipan;
2) Mempunyai
kompetensi sekurang-kurangnya:
a) Sarjana (S1) di bidang kearsipan; atau
b) Sarjana
(S1) di bidang selain bidang kearsipan dan telah mengikuti serta lulus
pendidikan dan pelatihan kearsipan yang dipersyaratkan.
b.
Arsiparis unit kearsipan:
1) Mempunyai tugas dan tanggungjawab
melakukan pengelolaan arsip mulai dari penilaian arsip, pendataan, pengolahan,
penataan, pemeliharaan, pelayanan, pembuatan SOP, pembinaan, pengawasan, dan
evaluasi.
2)
Arsiparis tingkat ahli mempunyai kompetensi sekurang-kurangnya:
a) Sarjana (S1) di
bidang kearsipan dan duduk dalam jabatan yang mempunyai fungsi, tugas, dan
tanggungjawab melaksanakan kegiatan kearsipan; atau
b) Sarjana (S1) di bidang selain bidang kearsipan yang telah
mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Arsiparis tingkat ahli
dan duduk dalam jabatan yang mempunyai fungsi, tugas, dan tanggungjawab
melaksanakan kegiatan kearsipan.
3) Arsiparis tingkat terampil mempunyai
kompetensi sekurang-kurangnya:
a) Diploma III (DIII)
di bidang kearsipan dan duduk dalam jabatan yang mempunyai fungsi, tugas, dan
tanggungjawab melaksanakan kegiatan kearsipan; atau
b) Diploma III (DIII) di bidang selain bidang kearsipan yang
telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Arsiparis tingkat
terampil dan duduk dalam jabatan yang mempunyai fungsi, tugas, dan
tanggungjawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
c. Komposisi Arsiparis ahli dan terampil
disesuaikan dengan beban kerja dan rentang kendali pengelolaan arsip di
lingkungan lembaga yang bersangkutan.